Kamis, 11 Juli 2013

Eksekusi Lahan Ricuh, Jokowi: Penggusuran Pulogadung Bukan Perintahnya

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Pagi tadi (22/5), eksekusi lahan terjadi juga di Kampung Srikandi RT 07 RW 03, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Bentrokan sempat berlangsung, warga yang menolak penggusuran melakukan aksi rotes dengan menaiki alat berat yang hendak dipakai untuk mem"beko" pemukiman warga.




Bentrokan terjadi saat petugas gabungan satpol PP dan polisi hendak mencegah aksi warga itu. Walhasil kedua pihak Keduanya saling serang dan baku pukul. Petugas terpaksa menembakan gas air mata, untuk membubarkan warga yang beringas.




Sementara itu, Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu menahu masalah eksekusi tersebut. "Enggak tahu, itu bukan wilayah kita," tutur Gubernur di Balaikota Jakarta (22/5).




Menurut Jokowi, eksekusi penggusuran itu merupakan putusan PN Jakarta Timur, bukan keputusan Pemprov DKI.




Mengenai keterlibatan Satpol PP dalam penggusuran yang bukan ranah Pemprov DKI, Jokowi mengatakan, seharusnya tidak ada Satpol PP yang menindak.




Namun, mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan, bukan tidak mungkin keterlibatan Satpol PP untuk membantu pihak kepolisian yang berjaga di sana.




"Saya selalu sampaikan kalau bukan wilayah kita, ya mestinya enggak ada personel Satpol PP," kata Jokowi.






Seperti diketahui, eksekusi tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan antara PT. Buana Estate milik pengusaha Probosutejo warga Kampung Srikandi.




Tanah seluas 7 hektar yang diduduki warga selama puluhan tahun, diklaim milik PT. Buana Estate.




Tidak hanya Satpol PP saja yang ada disana, TNI dan Polisi juga ikut mengawal jalannya eksekusi.




Jadi kalau bukan Jokowi, lalu atas perintah siapa Satpol PP berada di sana?

Sengketa Lahan: Alam Sutera Klaim Miliki Kelengkapan Sertipikat Tanah

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Pihak perumahan Alam Sutera tegas-tegas membantah bahwa lahan seluas 2,3 Hektar di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan adalah milik keluarga Ronah. Alam Sutera mengklaim dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah secara hukum.




Seperti dipaparkan Kuasa hukum perumahan Alam Sutera, Kamaruddin, kliennya membeli lahan yang disengketakan itu dari Djain Logo dan sudah disertipikatkan pada tahun 1984 silam.






"Sudah 30 tahun dikuasai, kenapa protes baru muncul sekarang?" ujarnya dengan nada heran (10/6).




Lanjutnya, kliennya mempersilahkan saja masalah ini dibawa ke meja pengadilan agar ke depan tidak terjadi lagi bentrokan antara keamanan Alam Sutera degan massa FPI (Front Pembela Islam).




Seperti diketahui masalah sengketa lahan ini melibatkan FPI. Bahkan pada hari Kamis lalu (6/6) terjadi bentrokan antara pihak keamanan pengembang dengan massa FPI yang membela Keluarga Ronah yang mengklaim memiliki lahan tersebut (Baca: Sengketa Lahan Alam Sutera: FPI Demo Polda Metro Jaya).




Berdasarkan informasi, Lahan Djain Lago memang bersebelahan dengan lahan keluarga Ronah. Pihak Alam Sutera mengatakan sertifikat tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan lahan keluarga Ronah.

Warga Sumberklampok Buleleng Sambangi BPN RI Terkait Penetapan Tanah Terlantar

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Warga Desa Sumberkelampok, Kabupaten Buleleng Bali, mendatangi Badan Pertanahan RI (BPN RI) untuk memastikan proses penetapan tanah terlantar di desa itu yang terkatung-katung selama lebih dari 20 tahun, Rabu (4/7).




Warga hendak memastikan laporan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali 2 (dua) tahun lalu, Tanah Negara di Desa Sumberklampok yang terindikasi sebagai Tanah Terlantar, sesuai pelaksanaan PP Tanah Terlantar No 11 Tahun 2010. BACA INI: 51.976 Hektar Lahan di Indonesia Dinyatakan Terlantar




Kedatangan warga didampingi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng H. Muliyadi Putra.






Dalam pertemuan itu warga diterima oleh Direktur Pengendalian tanah terlantar dan pemberdayaan masyarakat, kasubdit pengendalian kebijakan dan Staf khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional dan staf yang lainnya.




Namun menurut KPA, hasil pertemuan audiensi belum menunjukan jalan keluar.




Pihak BPN RI menyampaikan bahwa permasalahan Tanah Negara di Desa Sumberklampok masih dalam proses kajian.




BPN RI sedang melakukan validasi data untuk mempercepat penerbitan surat keputusan penetapan tanah terlantar.




Pihak BPN RI berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Hendarman Supandji Selaku Kepala BPN RI.




BACA TERKAIT TANAH TERLANTAR:
KPA: Tentang PP No.11/2010, BPN RI Belum Maksimal Laksanakan Redistribusi Tanah


Petani Nanggung Bogor Tolak Perpanjangan HGU PT Hevea Indonesia


UUPA dan Akselerasi Reforma Agraria