SUARAAGRARIA.com, Bengkulu: Ketika daerah lain sengketa
tanah berujung pada kekerasaan atau pengadilan, hal itu tidak terjadi di
wilayah kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko,
Provinsi Bengkulu. BPN Mukomuko berjanji akan terus mengutamakan proses
damai dalam penyelesaikan sengketa pertanahan di Bengkulu, khususnya
wilah kerjanya.
Demikian ditegaskan Kepala Kantor BPN Mukomuko, Horrison Napitupulu, di Mukomuko, Jumat.
"Kami usahakan penyelesaian kasus sengketa di Mukomuko jangan sampai
masuk ke pengadilan, apalagi dengan jalur kekerasan, kami utamakan
dengan proses damai," tegasnya.
Ketika ditanya contohnya, ia kemudian menunjuk salah satu penyelesaian
sengketa tanah 27 warga dengan satuan permukiman (SP) VII Desa Rawa
Mulya yang mengklaim memiliki lahan seluas 50 hektare di kebun seorang
pengusaha. “Diupayakan dengan jalan damai saja,” tukasnya.
Menurutnya sengketa tersebut sudah lama terjadi. Saat ini lahan tersebut
ditanami kebun sawit. Dalam sengketa ini pihak BPN Mukomuko telah
memberikan masukan kepada kedua belah pihak. “Syukurlah kedua pihak
bersengketa sedang membahas untuk menyapai kesepakatan damai," ujarnya.
Namun ia tidak menampik ada sengketa yang telah masuk ke proses
pengadilan. Ia kemudian mencontohkan sengketa tanah hak guna usaha PT PD
Pati dengan warga yang kini sedang dalam proses hukum.
Yang terpenting kami sebagai pihak yang menengahi memberikan masukan
positif bagi kedua belah pihak bersengketa, dan mendorong agar
terselesaikan dengan cara damai dan tanpa anarkisme,” tegasnya.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar