SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) akhirnya merilis hasil penyelidikannya atas kasus
penembakan warga di Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan
beberapa waktu lalu (27 Juli 2012). Menurut lembaga kemanusiaan
tersebut polisi diduga melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dalam peristiwa
tersebut.
Demikian disampaikan Ketua tim penyelidikan, Nur Kholis kepada wartawan
di kantornya. Nur menerangkan setidaknya ada lima pelanggaran terhadap
hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapat
perlakuan yang kejam, hak atas rasa aman, hak anak dan hak atas
kesehatan. Komnas HAM, kata Nur Kholis, juga telah menemukan satu peluru
tajam dan selongsong milik anggota Brimob.
Sengketa ini merupakan rentetan perselisihan lahan antara warga dan PT
Perkebunan Nusantara VII, Cinta Manis. Perusahaan tebu itu ketika itu
mengklaim telah kehilangan 127 ton pupuk. Perusahaan kemudian melaporkan
hal tersebut kepada polisi dan menduga masyarakat setempat yang
mengambilnya.
Ketika itu sebanyak 300 aparat melakukan operasi penegakan hukum di desa
itu untuk mencari pelaku pencurian pupuk. Polisi menurut Nur bertindak
over acting. Oknum anggota Brimob mengeluarkan tembakan peringatan empat
kali dilanjutkan dengan tembakan beruntun dan diduga menganiaya lima
warga di Simpang Empat.
Menurut N ur, konflik agraria antara warga dengan PT Perkebunan
Nusantara VII Unit Cinta Manis sesungguhnya telah terjadi sejak 1982.
Pada tahun 2009 bentrok polisi dan masyarakat terkait dengan sengketa
lahan di wilayah tersebut terjadi pertama kali. Dalam kejadian itu
beberapa warga mengalami luka tembak.
Komnas HAM kemudian menemukan satu buah magazine (tempat peluru), 12
peluru tajam dan delapan selongsong peluru dalam peristiwa tersebut.
Polisi, menurut Kholis, sudah terlalu jauh masuk dalam sengketa agraria.
Seharusnya yang lebih berperan dalam hal ini adalah Bupati, karena dia
lah yang lebih mengenal warganya. Dengan demikian dialog seharusnya
lebih diutamakan.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar