SUARAAGRARIA.com, Jakarta - Tewasnya seorang anak kecil,
Angga bin Darmawan (12 tahun), dan jatuhnya beberapa korban luka asal
Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir di tangan
Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mencerminkan ketidakberpihakan
pemerintah terhadap rakyatnya.
Beberapa korban luka hingga saat ini masih dirawat. Korban luka dan
tewas diduga kuat adalah akibat serangan Brimob yang merangsek masuk ke
dalam pemukiman warga.
“Setiap konflik agraria selalu disertai pelanggaran HAM, terutama
terhadap kaum tani. Petani selalu ditempatkan sebagai pihak yang salah
dan kalah. Sebaliknya, aparatur negara justru berada di posisi yang
berlawanan dengan rakyat. Mereka menjadi pelindung dan penjaga para
pemilik modal. Pemerintah juga tidak melakukan upaya secara adil dan
beradab dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan petani tersebut,”
demikian bunyi siaran pers Walhi baru-baru ini.
Pemerintah Tak Netral Tangani Sengketa Agraria
Walhi kemudian mempertanyakan netralitas pemerintah dalam menyelesaikan
sengketa agraria. Karena alasan menyelesaikan konflik agraria antara
petani dengan PTPN VII, Pasukan Brimob tidak semestinya mengeluarkan
tembakan secara sembarangan yang berakibat korban tewas dan luka.
Tidak hanya itu, Walhi juga memprotes kebijakan polisi yang tetap saja
menempatkan aparat Brimob di lapangan. Seperti diketahui Polda Sumsel
mengeluarkan kebijakan tidak akan menarik pasukan dan justru akan
menambah pasukan. “Menunjukkan arogansi kepolisian dan hilangnya
netralitas polisi dalam menjaga ketertiban, serta semakin memperkeruh
suasana di lapangan,” tegas Walhi.
Jika penempatan pasukan bertujuan untuk pengamanan aset negara, justru
patut dipertanyakan. Karena lebih dari 20.000 Ha tanah yang diklaim
milik PTPN VII justru tidak memilik Hak Guna Usaha. Artinya lebih dari
30 tahun PTPN VII mengoperasikan tanahnya secara ilegal. Berdasarkan
surat keterangan Badan Pertanahan Nasional, tanah PTPN VII yang memiliki
Hak Guna Usaha (HGU) hanya 6.512,423 Ha.
Dengan demikian Walhi menegaskan bahwa kejadian berdarah ini bukanlah
bentrokan antara petani (baca: warga) dengan aparat. Hal ini penting
mengingat lokasi penembakan terjadi berada di pertengahan pemukiman
penduduk, kurang lebih 10 Km dari lokasi pabrik PTPN VII Unit Usaha
Cinta Manis.
Walhi juga mengungkapkan bahwa sesungguhnya para petani berniat
menyelesaikan sengketa agraria dengan jalan damai. Sebab pada 16 Juli
2012, perwakilan petani Ogan Ilir telah mendatangi Mabes Polri, BPN, dan
Kementerian BUMN. Sayangnya tidak ada solusi kongkrit dalam
menyelesaikan sengketa agraria dimaksud.
Solusi Sengketa Agraria Dengan Kekerasan Bukan Kali Ini Saja
Walhi mengungkapkan beberapa data yang menunjukkan bagaimana
penyelesaian sengketa agraria dengan cara-cara anarkis. Dalam bulan ini.
17 Juli 2012, Polres Ogan Ilir Sumsel telah menangkap 12 orang terkait
konflik dengan PTPN VII, termasuk satu kejadian dimana ibu dan anaknya
yang masih berumur 1,5 tahun dibawa ke Polres Ogan Iir.
Keesokannya, 18 Juli 2012, terjadi konflik pertambangan dengan PT. CMA
di Donggala, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan 19 orang ditangkap, 4
tertembak dan 1 orang (atas nama Masdudin) meninggal dunia di RS Palu
akibat luka tembak serius.
Pada 23 juli, dua orang petani anggota SPI Jambi ditangkap pada saat
menghadiri undangan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari dalam
diskusi rangka penyelesaian konflik antara petani dengan PT. REKI.
Tindakan aparat tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang Republik
Indonesia No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2, yaitu tidak
boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan
secara melawan hukum. Tindakan kekerasan dan penembakan oleh aparat
brimob jelas merupakan tindakan yang brutal dan melanggar hak masyarakat
yang dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Bab XA.
Walhi juga sangat menyayangkan sikap kepolisian yang tidak mampu
bersikap mandiri dan diduga memihak kepada golongan pemodal. Apalagi
selama ini, dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan, petani selalu
berada dalam posisi rentan, secara sosial, ekonomis dan politis. Untuk
itu, polisi diharapkan lebih proaktif dan mendalam saat menangani kasus
sengketa lahan tersebut.
Secara khusus Walhi Berikut bunyi lima tuntutan Walhi dan Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia:
1.Tragedi Limbang Jaya berdarah ini bukanlah bentrokan antara warga
(yang mayoritas petani) dan aparat Brimob Polda Sumsel, melainkan
serangan langsung kepolisian terhadap masyarakat yang seharusnya mereka
lindungi.
2.Presiden SBY untuk memerintahkan Kapolri dan juga TNI untuk menarik seluruh pasukannya dari wilayah konflik agraria.
3.Pihak kepolisian agar mampu bersikap mandiri dan tidak memihak kepada
golongan pemodal, sesuai dengan visi dan misi Polri. Hal ini penting
untuk menghentikan kekerasan dan kriminalisasi petani.
4.Penghentian segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas.
5.Sekarang juga dilaksanakan pembaruan agraria sejati sesuai, berpedoman kepada UUD 1945 dan UUPA No.5 /1960.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar