SUARAAGRARIA.com, Kukusan: Belum adanya kesepakatan
harga pembebasan lahan antara warga Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji
dengan tim appraisal, membuat pembangunan jalan Tol Cinere-Ja¬gorawi
(Cijago) tahap II terhambat.
Warga merasa berkeberatan dengan harga ganti rugi tanah yang ditetapkan
tim appraisal. Warga menganggap tim appraisal seharusnya bukan
menerapkan ganti rugi, tapi harus ganti untung.
Menurut salah seorang warga, Syamsudin, pihak warga telah melaporkan
molornya proses negoisasi harga lahan milik warga Kukusan ke Ombudsman
Republik Indonesia. “Pihak TPT, P2T, dan Pemkot Depok, kami adukan
karena tidak transparan dalam memaparkan proses pembebasan lahan,
terutama yang terkait taksiran harga ganti rugi yang riil,” katanya.
Menurutnya, pihak Ombudsman sendiri berjanji segera akan memanggil pihak TPT, P2T, dan Walikota Depok.
Tambahnya lagi, warga Kukusan yang terkena proyek tol Cijago tahap II
mematok harga lahannya dengan kisaran Rp.6.500.000 per meter (zona
satu), Rp.5.800.000 (zona dua), Rp.5.300.000 (zona tiga), Rp.4.800.000
(zona empat), Rp.4.300.000 (zona lima), dan Rp.3.800.000 (zona enam).
Harga tersebut mengacu pada kelipatan nilai jual obyek pajak (NJOP), dan
harga pasaran tanah di wilayah tersebut, dan telah memperhitungnya
dengan mengedepankan azas keadilan. Harga tersebut sejak dua bulan lalu
sudah disampaikan kepada P2T dan TPT, namun belum ada jawaban.
“Warga telah berkorban dengan bersedia menjual tanah kami, ini karena
demi kepentingan umum, sayangnya nilai yang ditawarkan TPT terlalu
murah,” tegas Syamsudin.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar