SUARAAGRARIAcom, Sengketa Tanah di Malang: Dunia pendidikan nasional kembali dirundung duka. Sengketa lahan
antara SMP PGRI 1 Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang
dengan pihak ahli waris keluarga, putra dari Krijomedjo. belum ada
solusi. Lagi, peserta didik kembali jadi korban, mereka mau tak mau
terpaksa pindah tempat (24/10/2012).
Menurut salah satu staf sekolah tersebut yang enggan disebutkan namanya,
proses pemindahan sebenarnya dilakukan sejak tanggal 23/10/2012 malam.
Barang-barang yang dipindahkan adalah bangku, papan tulis, dan beberapa
fasilitas belajar lainnya.
Sengketa Lahan Korbankan Siswa
Pihak sekolah memutuskan pindah karena belum ada titik terang tentang masalah sengketa lahan
ini dengan pihak ahli waris. “Padahal kondisi ruangan di tempat yang
baru belum layak untuk dipakai dalam proses belajar mengajar,” keluhnya.
Menanggapi kepindahan ini, Pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI
Kabupaten Malang, mengaku tak bisa berbuat banyak. Keputusan untuk
pindah lebih karena agar proses belajar mengajar tetap berlangsung.
“Jangan sampai peserta didik dirugikan karena sengketa tanah ini,” tutur salah satu pengurus.
Sebelumnya, pihak ahli waris menyegel SMP PGRI 1 Kedungsalam. Akibatnya
kegiatan belajar mengajar 90 siswa dilaksanakan di tengah sawah dengan
beralaskan tikar. Yayasan mengaku tidak sanggup mengganti biaya, karena
sama sekali tak memiliki dana. Sementara ahli waris tetap meminta ganti
rugi Rp. 1 miliar, ini artinya sengketa tanah tersebut belum ada titik terang.
Ahli Waris Minta Ganti Rugi Tanah Yang Disengketakan
“Ahli waris memiliki petok D, dan minta ganti rugi penggunaan lahan yang disengketakan yang sudah berpuluhan tahun lamanya,” terang Slamet Efendi, selaku penasehat hukum.
Lanjutnya, tanah bersengketa
seluas 1.800 meter persegi ini adalah milik almarhum Krijomedjo, ayah
dari Suparno. Ceritanya, pada 1968 ABRI meminjam tanah Krijomedjo untuk
digunakan sebagai barak militer selama dua tahun.
Selanjutnya lahan bersengketa ini
kemudian digunakan untuk proses belajar mengajar bagi warga sekitar.
Sampai saat ini, pihak ahli waris mengklaim tidak pernah mendapatkan
ganti rugi lahan. “44 tahun tanah itu ditempati tanpa ganti rugi,” tukas
Slamet.
Katanya lagi, jika pemerintah ingin gedung tersebut tetap beridiri di atas lahan yang disengketakan
itu, pihak ahli waris mempersilahkan membeli atau menukar guling dengan
lahan lainnya. “Kami sebenarnya prihatin dengan para siswa, kenapa
mereka jadi korban, pemerintah harus menyelesaikan kasus ini dengan
adil,” harap Slamet.
Sementara itu, kepindahan para siswa SMP tersebut mendapat simpati
masyarakat setempat. Masyarakat bergotong royong membantu mempersiapkan
ruang belajar di tempat yang baru yakni di kompleks TK Dharma Wanita 3,
masih di Kedungsalam.
Jadi, mau sampai kapan pendidikan kita dan pelajar - pelajar kita dikorbankan akibat sengketa tanah?
(bam)
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar