SUARAAGRARIA.com, OKI: Tim terpadu yang terdiri dari
Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Okan Komering
Ilir (OKI) berencana akan melakukan pengukuran lahan sawit yang
disengketakan di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, besok (Selasa,
18/9/2012). Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa di
Mesuji.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Tim Terpadu penyelesaian sengketa lahan,
Engga Dewa Zainal. Menurut Engga, yang juga menjabat sebagai Wakil
Bupati OKI, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terpadu kepada dua
pihak bersengketa, yakni masyarakat dan perusahaan.
“Sosialisasi dipimpin oleh asisten I Setda OKI, Anthonius Leonardo, di
Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji. Hasilnya masyarakat mendukung
pengukuran ulang sengketa lahan sawit, baik itu Plasma maupun yang masuk
dalam HGU,” ujarnya, Minggu (16/9/2012).
Lanjutnya, pengukuran udara dilakukan untuk lahan plasma seluas 1.068
hektar (ha) dengan 534 SKT dan lahan seluas 298 ha yang masuk dalam Hak
Guna Usaha (HGU). “Akan dilacak titik koordinat sebagai titik luas kebun
sawit,” terangnya.
Nantinya setelah pengukuran, tim terpadu akan memetakan kembali lahan
yang disengketakan itu. Hasil pemetaan kemudian diharapkan dapat
menyamakan persepsi antara perusahaan dan masyarakat, untuk selanjutnya
akan dijadikan bahan dalam musyawarah ganti rugi lahan dan lain-lainya.
Seperti diketahui sengketa lahan kelapa sawit di Desa Sodong, Kecamatan
Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir menimbulkan bentrokan pada bulan
April 2011. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menetapkan status QUO
lahan tersebut. Baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh memanen
buah kelapa sawit.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar