Senin, 07 Oktober 2013

Kurnia Toha: Peradilan Khusus Pertanahan Itu Penting dan Harus Ada

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Selama ini sengketa pertanahan, kalau mediasi buntu, diselesaikan lewat jalur peradilan umum. Sayangnya, seperti yang sudah-sudah, peradilan umum itu mahal, lama dan selalu mengedepankan bukti otentik tertulis. Walhasil banyak sekali kasus pertanahan yang tidak selesai-selesai. Harus ada peradilan khusus pertanahan.




Demikian dipaparkan Kurnia Toha, Kepala Pusat Hukum & Hubungan Masyarakat/Juru Bicara BPN RI, dalam menyambut Hari Tani Nasional, Hari Agraria Nasional dan Ultah Konsorsium Pembaruan Agraria, di Jakarta Pusat (27/9).




"Nantinya dalam peradilan khusus itu hakim-hakimnya diisi oleh orang-orang yang harus paham dalam bidang pertanahan, filosofi teori-teori latar belakang keluarnya suatu peraturan," ujar Toha.




Sayangnya, lanjut Toha, wacana pembentukan peradilan pertanahan masih belum mendapatkan penerimaan yang positif. "MA saja keberatan dengan adanya pengadilan pertanahan, menurut MA peradilan saat ini sudah berjalan sangat bagus," tukasnya.




Toha terus terang tidak sepakat dengan MA (Mahkamah Agung). Menurutnya, kalau sudah bagus, tentu kita tidak akan memintanya. "Kita kan bukan orang kurang kerjaan bikin-bikin peradilan baru," katanya.




Lalu Toha mencontohkan kelahiran KPK. Lembaga itu muncul karena instansi yang ada selama ini kurang efektif. Nah, hadirnya peradilan pertanahan juga begitu, karena pengadilan yang ada juga belum maksimal.




"Begitu juga ide lahirnya peradilan pertanahan, karena banyak kasus pertanahan tidak selesai-selesai. Kita harapkan final decission ada di pengadilan, ternyata pengadilan kadangkala dalam satu perkara putusannnya macam-macam," keluhnya.




"Di PTUN si A yang menang, nanti di (Pengadilan-red) Pidana malah si A yang jadi terpidana, lalu di perdata A kalah lagi. Lalu kita mau jalankan yang mana, BPN bingung sendiri mau melaksanakannya gimana, kalau begini kasus pertanahan di Indonesia ini gak akan selesai-selesai," terangnya.




Makanya lewat RUU pertanahan yang sedang dibahas, BPN RI mengusulkan supaya ada peradilan pertanahan yang merupakan bagian dari peradilan umum, adhoc. Kemudian prosesnya bisa berlangsung dengan cepat, yaitu hanya PN dan MA. Waktunya pun dibatasi, dan alat-alat bukti yang dipakai tidak hanya yang tertulis saja, tapi juga yang tidak tertulis.




Selama ini, lanjut Toha, penyelesaian sengketa pertanahan bertele-tele, ada empat tingkat dan selalu ada PK. Juga tidak berpihak kepada nilai-nilai yang dianut masyarakat kita, hukum acaranya membutuhkan bukti-bukti otentik tertulis.




"Sedangkan masyarakat kita lebih mengutamakan bukti tidak tertulis. Kalau tidak bersengketa dipastikan yang menang yang punya bukti tertulis. Kalau dulu Belanda lah yang memilikinya, kalau sekarang yang mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi dan perusahaan-perusahaan," pungkasnya.


BACA JUGA BERITA TERKAIT BPN RI:


Ini Kata BPN RI Soal Sulitnya Penyelesaian Konflik Agraria di Negara Ini


Sengketa Tanah Marak, Kewenangan BPN RI Ternyata Terbatas


DPR Minta Hendarman Supanji Segera Bersihkan Mafia Tanah Dari BPN RI


Hendarman Supandji: Tanah Jadi Komoditi, Sengketa Lahan Jadi marak


Hendarman: Quick Win BPN RI Diharapkan Lebih Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat


Kata Menpan BPN RI Banyak Mengalami Perubahan


Ronsen Pasaribu: Batasi Koorporasi Dalam Penguasaan Lahan, Segera !




Technorati : ,

Del.icio.us : ,

Zooomr : ,

Flickr : ,

Kamis, 11 Juli 2013

Eksekusi Lahan Ricuh, Jokowi: Penggusuran Pulogadung Bukan Perintahnya

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Pagi tadi (22/5), eksekusi lahan terjadi juga di Kampung Srikandi RT 07 RW 03, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur. Bentrokan sempat berlangsung, warga yang menolak penggusuran melakukan aksi rotes dengan menaiki alat berat yang hendak dipakai untuk mem"beko" pemukiman warga.




Bentrokan terjadi saat petugas gabungan satpol PP dan polisi hendak mencegah aksi warga itu. Walhasil kedua pihak Keduanya saling serang dan baku pukul. Petugas terpaksa menembakan gas air mata, untuk membubarkan warga yang beringas.




Sementara itu, Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu menahu masalah eksekusi tersebut. "Enggak tahu, itu bukan wilayah kita," tutur Gubernur di Balaikota Jakarta (22/5).




Menurut Jokowi, eksekusi penggusuran itu merupakan putusan PN Jakarta Timur, bukan keputusan Pemprov DKI.




Mengenai keterlibatan Satpol PP dalam penggusuran yang bukan ranah Pemprov DKI, Jokowi mengatakan, seharusnya tidak ada Satpol PP yang menindak.




Namun, mantan Wali Kota Surakarta itu mengungkapkan, bukan tidak mungkin keterlibatan Satpol PP untuk membantu pihak kepolisian yang berjaga di sana.




"Saya selalu sampaikan kalau bukan wilayah kita, ya mestinya enggak ada personel Satpol PP," kata Jokowi.






Seperti diketahui, eksekusi tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan antara PT. Buana Estate milik pengusaha Probosutejo warga Kampung Srikandi.




Tanah seluas 7 hektar yang diduduki warga selama puluhan tahun, diklaim milik PT. Buana Estate.




Tidak hanya Satpol PP saja yang ada disana, TNI dan Polisi juga ikut mengawal jalannya eksekusi.




Jadi kalau bukan Jokowi, lalu atas perintah siapa Satpol PP berada di sana?

Sengketa Lahan: Alam Sutera Klaim Miliki Kelengkapan Sertipikat Tanah

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Pihak perumahan Alam Sutera tegas-tegas membantah bahwa lahan seluas 2,3 Hektar di Kelurahan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan adalah milik keluarga Ronah. Alam Sutera mengklaim dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah secara hukum.




Seperti dipaparkan Kuasa hukum perumahan Alam Sutera, Kamaruddin, kliennya membeli lahan yang disengketakan itu dari Djain Logo dan sudah disertipikatkan pada tahun 1984 silam.






"Sudah 30 tahun dikuasai, kenapa protes baru muncul sekarang?" ujarnya dengan nada heran (10/6).




Lanjutnya, kliennya mempersilahkan saja masalah ini dibawa ke meja pengadilan agar ke depan tidak terjadi lagi bentrokan antara keamanan Alam Sutera degan massa FPI (Front Pembela Islam).




Seperti diketahui masalah sengketa lahan ini melibatkan FPI. Bahkan pada hari Kamis lalu (6/6) terjadi bentrokan antara pihak keamanan pengembang dengan massa FPI yang membela Keluarga Ronah yang mengklaim memiliki lahan tersebut (Baca: Sengketa Lahan Alam Sutera: FPI Demo Polda Metro Jaya).




Berdasarkan informasi, Lahan Djain Lago memang bersebelahan dengan lahan keluarga Ronah. Pihak Alam Sutera mengatakan sertifikat tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan lahan keluarga Ronah.

Warga Sumberklampok Buleleng Sambangi BPN RI Terkait Penetapan Tanah Terlantar

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Warga Desa Sumberkelampok, Kabupaten Buleleng Bali, mendatangi Badan Pertanahan RI (BPN RI) untuk memastikan proses penetapan tanah terlantar di desa itu yang terkatung-katung selama lebih dari 20 tahun, Rabu (4/7).




Warga hendak memastikan laporan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali 2 (dua) tahun lalu, Tanah Negara di Desa Sumberklampok yang terindikasi sebagai Tanah Terlantar, sesuai pelaksanaan PP Tanah Terlantar No 11 Tahun 2010. BACA INI: 51.976 Hektar Lahan di Indonesia Dinyatakan Terlantar




Kedatangan warga didampingi oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng H. Muliyadi Putra.






Dalam pertemuan itu warga diterima oleh Direktur Pengendalian tanah terlantar dan pemberdayaan masyarakat, kasubdit pengendalian kebijakan dan Staf khusus Kepala Badan Pertanahan Nasional dan staf yang lainnya.




Namun menurut KPA, hasil pertemuan audiensi belum menunjukan jalan keluar.




Pihak BPN RI menyampaikan bahwa permasalahan Tanah Negara di Desa Sumberklampok masih dalam proses kajian.




BPN RI sedang melakukan validasi data untuk mempercepat penerbitan surat keputusan penetapan tanah terlantar.




Pihak BPN RI berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada Hendarman Supandji Selaku Kepala BPN RI.




BACA TERKAIT TANAH TERLANTAR:
KPA: Tentang PP No.11/2010, BPN RI Belum Maksimal Laksanakan Redistribusi Tanah


Petani Nanggung Bogor Tolak Perpanjangan HGU PT Hevea Indonesia


UUPA dan Akselerasi Reforma Agraria

Rabu, 12 Juni 2013

SUARAAGRARIA.com: Kapolri Singgung Konflik Agraria Pada Pelantikan 11 Kapolda Baru

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Kapolri Jenderal Timur Pradopo melakukan pelantikan terhadap 11 Kapolda baru. Dalam pelantikan ia berpesan salah satunya agar memperhatikan masalah perkebunan dan pertanahan.


Menurutnya, konflik-konflik sosial terkait perkebunan dan pertanahan harus diselesaikan. Penyelesaiannya perlu dikoordinasikan dengan instansi terkait. Sehingga tidak terus menjadi masalah pelanggaran hukum. Baca Juga: Sengketa Lahan Alam Sutera: FPI Demo Polda Metro Jaya, Inilah Daftar Calon Kapolri Baru, Kompolnas Akan Tatap Muka Dengan Mereka, AMAN: Jelang Pemilu, Konflik Agraria di Wilayah Adat Diprediksi Tinggi , Penangkapan Aktivis & Kriminalisasi Petani "Tutupi" Masalah Utama Konflik Agraria Cinta Manis , Henry Saragih Sesalkan Kekerasan Oknum Polisi Dalam Penanganan Konflik Agraria, Aktivis LSM & Akademisi Temui Wakapolri Bahas Cara Penanganan Konflik Agraria, Hendarman Supandji: Kasus Tanah Dapat Jadi Penghambat Program Pembangunan


Baca Selengkapnya: http://suaraagraria.com/detail-1065-kapolri-singgung-konflik-agraria-pada-pelantikan-11-kapolda-baru.html




Technorati : , ,

Del.icio.us : , ,

Zooomr : , ,

Flickr : , ,

Selasa, 11 Juni 2013

SUARAAGRARIA.com - Perusahaan Perkebunan Yang Terlibat Penyelewengan Pajak Harus Dicabut Izinnya

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan perkebunan yang terlibat dengan kasus korupsi serta penipuan pajak. Hal ini demi memperbaiki sektor bisnis itu sendiri.


Hal tersebut disampaikan Wakil Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin baru-baru ini di Jakarta, Rabu (9/1).


Menurut Iwan terdapat perusahaan perkebunan yang terkait dengan praktik suap serta penipuan pajak.


Ia kemudian mencontohkan perusahaan Asian Agri, atau kasus Gayus Tambunan yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar. "Pemerintah harus mencabut perusahaan yang bermasalah dengan kasus korupsi dan penggelapan pajak," tegasnya.


Baca Selanjutnya: http://suaraagraria.com/detail-481-perusahaan-perkebunan-yang-terlibat-penyelewengan-pajak-harus-dicabut-izinnya.html





Technorati : , , , , ,

Del.icio.us : , , , , ,

Zooomr : , , , , ,

Flickr : , , , , ,

Minggu, 05 Mei 2013

Sebagai Negara Bangsa Merdeka Berdasarkan Pancasila, Rakyatlah Pemilik Tanah, Bukan Negara - Bag 2

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.




Pemahaman pertanahan, entah sadar atau tidak, mengenai "negaralah pemilik tanah, bukan rakyat" khususnya dari petinggi-petinggi negeri ini, sungguh sangat mengusik benak mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Direktur Pengelolaan Tanah Negara, Tanah Terlantar dan Tanah Kritis BPN RI ini.




Berikut ini petikan perbincangan kami dengan Basuko, sapaan akrabnya, di Jakarta, Kamis (18/04/2013). Baca Bagian 1 (klik di sini)




Menurut pengetahuan bapak, apakah saat ini sudah ada upaya menyusun undang-undang pertanahan?




RUU Pertanahan saat ini sudah ada di komisi II DPR RI. Saya secara kebetulan dapat mengetahui hal ini pada saat menghadiri seminar bertema "Tanah untuk rakyat: paradox pembangunan berbasis keadilan akses penguasaan lahan" yang diselenggarakann oleh Sabang Merauke Circle di Hotel Meridien Jakarta 26 September 2012.




Bagaimana pendapat Bapak dengan materi RUU Pertanahan yang saat ini telah sampai di komisi II DPR RI?




Naskah akademis, rancangan norma UU Pertanahan serta Penjelasannya, terbukti disusun dan dibuat tanpa dasar filosofi, teori dan ajaran hukum, Pancasila dan UUD 1945 yang bersumber pada filosofi, azas ajaran serta teori Hukum Pertanahan dan Keagrariaan Adat Indonesia. Sumber filosofi, azas, ajaran dan teori yang digunakan, tampak masih kuat dipengaruhi serta mengacu pada teori kepemilikan tanah dan hubungan keagrariaan kolonial Belanda yang ada dalam Nederlands Burgerlijk Wetboek (NBW) yang diterjemahkan dan dilaksanakan di Indonesia dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (KUHPInd.).




Sebagaimana diketahui bersama bahwa KUHPerdata Indonesia yang terkait dengan tanah telah dinyatakan tidak berlaku oleh UUPA. Yang berlaku adalah perdata tanah adat. Perdata tanah adat inilah yang merupakan isi utama dari RUU Pertanahan. Perdata tanah adat hanya bisa digali dan dikembangkan dari filosofi, azas ajaran serta teori Hukum Pertanahan dan Keagrariaan Adat Indonesia yang telah disarikan pada filosofi, azas, ajaran dan teori hukum Pancasila dan UUD 1945.




Mohon kiranya bapak berkenan menguraikan secara lebih rinci atau penjabaran dari pernyataan tersebut diatas?




Naskah akademis yang disusun tidak berhasil mengembangkan filosofi hukum pertanahan dan keagrariaan/agraria adat Indonesia hasil yang dijabarkan dari Pancasila dan UUD 1945. UUPA menghendaki disusunnya undang-undang Pertanahan berdasarkan hukum adat sejak ditetapkan yaitu dengan dicabutnya buku II KUHPerdata yang menyangkut perdata tanah. Dengan belum disusunnya Undang Perdata Tanah berdasarkan Hukum Adat (disingkat Undang-Undang Pertanahan) hingga saat ini, maka manajemen pertanahan terkait dengan hak, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta perbuatan hukum mengalami jalan yang menyimpang karena menerapkan azas, norma dan filosof pemerintah jajahan yaitu negara bersikap dan bertindak sebagai pemilik tanah sedangkan menurut hukum adat, pemilik tanah adalah rakyat Indonesia.




Pengaturan kewenangan yang berkembang hanya pada kewenangan keagrariaan (seperti UUPenataan Ruang, UUKehutanan dsbnya) sedangkan kewenangan perdata tanah berdasarkan hukum adat sebagai payung hukum keagariaan belum terjamah sehingga menimbulkan kekacauan dalam manajemen pertanahan nasional dan daerah. Negara yang memposisikan diri sebagai pemegang hak menguasai sebatas mengatur, pada kenyataannya bersikap sebagai pemilik sehingga pemilik tanah yang sebenar-benarnya rakyat Indonesia menjadi terabaikan sebagaimana penjajah memperlakukan bumi putera (WNI) dalam lapangan pertanahan. Jika undang-undang pertanahan berbasis hukum adat telah menjadi dasar dalam manajemen pertanahan nasional dan daerah maka tidak lagi adanya hambatan dalam pembangunan fisik stimulan pembangunan ekonomi (bandar udara, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan pertambangan) karena sudah tidak diperlukan prosedur pelepasan hutan sebagaimana saat ini berlangsung. Gubernur, bupati dan walikota bisa mengembangkan wilayahnya sesuai dengan potensi daerah yang ada karena tanah adalah milik masyarakat adat bukan milik negara.




Undang-undang yang mengatur keagrariaan berkembang tanpa pijakan undang-undang tentang hak keperdataan atas tanah berdasarkan hukum adat, sehingga pemberian hak yang selama ini dilakukan negara bukan berdasarkan hukum adat tetapi berdasarkan pola yang ada pada pemberian hak milik pribadi 'privaat eigendom', dimana negara bertindak sebagai pemilik sebenarnya yang tertinggi dan berkuasa penuh. Padahal negara bukan pemilik tanah, sebab pemilik tanah sebenarnya berdasarkan UUD 1945 adalah rakyat/wni. Maka negara hanya berwenang menegaskan dan mengakui hak kepemilikan rakyat sebagai WNI untuk menjadi hak milik yang terkuat dan terpenuh (hak permanen); dan bukan pemegang hak pemilik agraria untuk menggunakan tanah dengan hak pakai yang bersifat hak perorangan sementara (hak non permanen) disertai kewajiban mendaftarkan semua bidang tanah di NKRI. Dengan demikian, Negara tidak berwenang memberikan hak atas tanah kepada Rakyat/WNI yang berdasarkan filosofi hukum Pancasila dan UUD 1945, adalah pemilik tanah sebenarnya.




Tanpa adanya pijakan undang-undang perdata tanah berdasarkan hukum adat maka hukum yang mengatur tentang keagrariaan (baca terkait dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah) telah berubah menjadi bangunan sistem manajemen pertanahan rumit dan carut marut. Kedepannya akan tetap melahirkan sengketa dan konflik pertanahan yang tidak pernah berhenti tumbuh bagaikan tanaman karena akar permasalahan yaitu filosofi, norma dan kaidah perdata tanah yang sesuai dengan jati diri negara bangsa belum berhasil dilahirkan oleh naskah akademis.




Undang-Undang Pertanahan intinya memuat tentang hukum perdata yang berdasarkan hukum adat, hukum yang tertinggi diseluruh NKRI, sekaligus sudah dikaitkan dengan hukum tata negara, hukum dagang, hukum waris, hukum pidana, hukum kebendaan, hukum perpajakan, hukum perbankan bahkan hukum internasional. Undang-undang pertanahan yang mengabaikan hukum adat dan masih mendasarkan pada hukum perdata barat (NBW) sangatlah lemah. Undang-undang pertanahan yang lemah menimbulkan ketidakharmonisan dan kealpaan akan proteksi negara atas rakyat sebagai pemilik tanah dan memudahkan asing mengambil keuntungan dalam kekeruhan yang terjadi. Janganlah membuat Undang-undang yang bersifat mempercepat kepunahan budaya bangsa bahkan sebaliknya buatkan undang-undang pertanahan yang melindungi kearifan lokal sebagai unsur utama dalam negara bangsa dengan mengembangkan undang-undang pertanahan yang berdasarkan hukum adat.




Jika naskah akademis yang sudah tersusun diteruskan menjadi kerangka dasar bagi RUU Pertanahan, maka dapat dipastikan Undang Undang Pertanahan yang akan dihasilkan untuk mengisi kekosongan hukum atas manajemen pertanahan nasional sebagaimana sasaran dan tujuan Reforma Agraria yang telah digariskan melalui TAP MPR IX/2000 tidak tercapai bahkan terjadi pelestarian sumber konflik dan ketidakadilan dalam pemilikan tanah karena kerangka akademisnya belum seutuhnya menjabarkan falsafah Pancasila, UUD 1945 dan UUPA yang kesemuanya tersebut bersumber dari hukum adat yang berkembang selama ini di bumi nusantara.




Apakah ada hal-hal lain yang dapat Bapak garis bawahi sebagai kritik, saran dan masukan atas Naskah Akademis, RUU Pertanahan dan Penjelasannya?




Tentu banyak hal yang sudah disiapkan untuk kritik, saran dan masukan. Dan saking sedemikian banyaknya semuanya adalah hal yang paling mendasar yaitu filosofi, norma dan kaidah berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan UUPA belum berhasil dielaborasi dan digali baik dalam Naskah Akademis maupun dalam RUU Pertanahan. Jika belum muncul di naskah Akademis sudah dapat dipastikan RUU Pertanahannya masih kopi paste dengan sistem yang dipraktekan oleh penjajah.




Apakah Bapak dapat memberikan gambaran hal-hal yang harus berubah jika hukum adat yang sesuai dengan filosofi bangsa menjadi dasar bagi undang undang pertanahan?




Sistem manajemen pertanahan nasional dan daerah mengalami reorientasi yang mendasar yaitu beradasarkan hukum adat yaitu filosofi, norma dan kaidah yang sesuai dengan jiwa bangsa. Hanya dengan model atas dasar hukum adat rasa keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah akan bisa dibangun.




Karena tanah adalah milik rakyat, maka jenis hak atas tanah berdasarkan pasal 16 UUPA, akan mengalami penyederhanaan yaitu hak milik (bersifat permanen hanya untuk WNI/Rakyat Indonesia) dan hak pakai (bersifat sementara/non permanen) untuk yang bukan WNI seperti badan hukum dan lembaga pemerintah. Tanah negara atau tanah dikuasai negara tidak ada lagi. Kawasan Hutan sudah tidak ada lagi. Untuk keperluan konservasi dialokasikan penggunaan dan pemanfaatan hutan merupakan bagian dari cadangan tanah nasional dan daerah untuk konservasi.




Pajak bumi sudah tidak diberlakukan karena tanah adalah milik rakyat. Yang dikenakan pajak adalah penggunaan dan pemanfaatan tanah atau out put atau hasil pengusahaan tanah.




Pemberian hak sudah tidak perlu, yang masih perlu ada sifatnya penegasan dan pengakuan. Pembagian tanah kembali alias redistribusi tidak ada lagi. Tanah yang terkumpul dari hasil akumulasi batas maksimum atau tanah absente dikembalikan kepada pemilik sebenarnya yaitu rakyat, kepada petani jika tanah pertanian. Tanah perumahan pada tanah yang dinyatakan sebagai sepandan sungai di daerah perkotaan yang telah diduduki masyarakat janganlah dipersepsikan sebagai pendudukan liar tetapi merupakan salah urus dari negara sehingga tidak ada penggusuran. Penyelesaiannya dengan tetap mengfungsikan tanah tersebut sebagai sepadan sungai dengan konsolidasi vertikal terhadap penduduk tanpa adanya penggusuran. Dengan demikian maka pemungutan uang pemasukan pada negara sudah tidak tepat lagi karena tanah bukan milik negara.




Orang asing hanya bisa diberi hak pakai. Orang asing yang kawin dengan WNI sekalipun diatasnami yang WNI hanya diberi hak pakai, karena merupakan harta bersama. Hak pakai bisa turun menurun selama sesuai dengan penggunaan dan peruntukan, dan hak pakai berakhir setelah penggunaan dan peruntukan mengalami perubahan. Hak Pakai juga bisa diperoleh dengan cara menyewa pada tanah Hak Milik, berupa Hak Pakai diatas hak ilik dengan jangka waktu tertentu.




Pengambilan tambang bisa berbentuk kerjasama dengan pemilik tanah (WNI yang pemilik konkrit) atau menyewa. Negara hanya berhak mengambil pajak hasil tambang. Hasil tambang bukan langsung dibagi dengan dengan pemilik tanah orang perorang, tetapi bagian hasil tambang atas tanah-tanah yang ada tambangnya dialokasikan atau dikembalikan berupa pembangunan sarana prasarana kehidupan untuk wilayah desa, kecamatan, kabupaten atau provinsi letak tambang sehingga masyarakat daerah tambang menerima manfaat langsung pada hasil tambang disamping para pemilik tanah ikut bekerja pada usaha tambang tersebut. Konflik dan sengketa tanah lebih banyak terselesaikan pada desa atau tingkat adat dari pada ke pengadilan umum. Gangguan penyelenggaraan pemerintahan dari aspek pertanahan menjadi diperkecil. Sumber konflik ditiadakan.




Ternyata banyak hal yang berubah dengan pengaturan melalui undang-undang pertanahan berdasarkan hukum adat. Bagaimana terhadap penerapan hukum pidana dalam pemilikan dan penguasaan tanah?




Saat ini jika rakyat menuntut tanah HGU kembali menjadi tanahnya, secara baik-baik ditolak dan akhirnya diserobot, dapat dikategorikan pidana. Jika pemilik tanah adalah rakyat, bukan negara, maka penyerobotan tanah oleh para petani yang tidak punya tanah pada tanah HGU terlalu luas, monopoli apalagi terlantar, baik yang berasal dari erfach maupun hasil pelepasan hutan tidak bisa dikategorikan pidana karena tanah itu adalah milik rakyat.




Bagaimana dengan kedudukan Notaris?




Acara keperdataan tanah adat tidak memerlukan notaris. Yang diperlukan adalah PPAT. Dengan demikian Notaris tidak boleh merangkap PPAT karena ada konflik kepentingan dan semua perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah merupakan domein PPAT.




Bagaimana dengan ganti rugi tanah untuk kepentingan umum?




Kepentingan umum adalah kepentingan bersama, maka tidak tepat ada ganti rugi. Yang perlu ada adalah tali asih dan solusi ikutannya berdasarkan kesepakatan adat . Dan tidak tepat pula ada pencabutan hak. Tidak perlu ada pembebasan tanah menjadi tanah negara.




Untuk non kepentingan umum seperti investasi swasta atau pemerintah, keperdataan yang melekat pada rakyat bisa dilakukan dengan sewa (Hak Pakai diatas hak Milik) atau dilepas dengan jual beli dengan harga musyawarah antara pemilik dan pembeli,


selanjutnya tanah otomatis mejadi hak pakai selama dipakai sesuai dengan peruntukan dan penggunaan yang ditetapkan. Peruntukan penggunaan tergantung kepada menejemen keagrariaan daerah. Atau perjanjian sewa menyewa dengan pemilik tanah atau kemiteraan. Tidak harus memilki HGU atau HGB bagi perusahaan penanam modal. Lamanya bisa selamanya sepanjang peruntukan penggunaan disepakat dan sesuai dengan kebijakan keagrariaan daerah.




Bapak sangat menaruh perhatian dengan sistem manajemen pertanahan dengan usulan MPBM dan masukan yang radikal pada draft Naskah Akademis, RUU Pertanahan dan Penjelasan yang saat ini sudah ada di Komisi II DPR RI, apa pesan2 bapak yang perlu digaris bawahi agar kedepan jalannya penyelenggaraan manajemen pertanahan tidak berpotensi menimbulkan konflik pertanahan?




Susunlah undang-undang pertanahan berdasarkan filosofi, azas ajaran serta teori Hukum Pertanahan dan Keagrariaan Adat Indonesia yang disarikan pada filosofi, teori dan ajaran hukum, Pancasila dan UUD 1945.




Tata kelola administrasi P4T mulailah dibangun di desa karena hanya desa yang mampu mengawasi daun jatuh disetiap bidang tanah tanpa membutuhkan biaya perjalanan survey yang mahal. Agar terjangkau dengan anggaran yang ada, MPBM sebagian terbesar hasil swadaya masyarakat dengan merelokasi Alokasi Dana Desa yang dimiliki masing desa sebagai bagian dari revitasi profil desa dan revitasilasi pemerintahan desa melalui layanan data tanah untuk berbagai keperluan. Sarana kerja dan pelatihan didukung oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah. Tenaga pelatihan dapat dititipkan pada Pramuka, Mahasiswa yang KKN atau LSM.




Urusan keagrariaan sebaiknya menjadi kewenangan daerah, sedangkan urusan pertanahan yaitu payung bagi penyelenggaraan keagrariaan bersifat nasional terpusat setingkat kementrian (Pertanahan dan Agraria Republik Indonesia - PARI) yang mempunyai tanggung jawab dibidang manajemen pertanahan nasional dan sekaligus sebagai koordinator penyelenggaraan urusan keagrariaan daerah (kabupaten/kota) melalui Gubernur dan instansi pertanahan yang ada di daerah.




Strategi apa atau kendaraan apa yang bapak gunakan untuk menyampaikan ide-ide bapak secara kontinyu dan konstruktif sehingga tercapai kefektifannya?




Saya dirikan LSM Makmur Mandiri Alam Lestari (MURI LAMTARI) sebagai kendaraan agar ide-ide kontruktif mencapai sasarannya. Anggotanya awalnya adalah para pensiunan yang sejalan mau ikut partisipasi memperbaiki carut marut manajemen pertanahan.




Apa visi dan misi LSM MURI LAMTARI yang bapak dirikan?




VISI


Mengawal tanah sebagai aset kunci dalam mewujudkan kemakmuran dan keadilan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Negara Bangsa yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berbasis Bhineka Tunggal Ika berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar ( UUD) 1945 dan Undang Undang No 5 tahun 1960 tentang Undang Undang Pokok Agraria (UUPA).




MISI




Merupakan lembaga nirlaba yang bergerak dibidang riset, konsultasi kebijakan, program, pelatihan dan advokasi dengan mendudukkan persoalan tanah pada posisi Negara Bangsa, bahwa rakyat adalah pemilik tanah yang sebenarnya:




Reorientasi Manajemen Pertanahan Indonesia, banting stir pendekatan yaitu dari yang top down menjadi bottom up dengan gerakan partisipasi masyarakat (social mobilization)




Koreksi Jalannya Reforma Agraria, bukan dari Aset ke Akses, bukan bagi-bagi tanah, tetapi memperbaiki sistem administrasi pertanahan dengan mulai dari desa sekaligus Akses di jalankan, setelah berproduksi/rakyat berdaya barulah aset mengikuti dengan hasil swadaya masyarakat.




Ide-ide Bapak sarat makna dan kami mengucapkan terima kasih atas kesediaan diwawancarai. Selamat berjuang merealisasikan ide-ide Bapak untuk kemajuan Bangsa dan Negara.




Terima kasih kembali atas kesedian Saudara memberi ruang dan waktu untuk menyampaikan ide-ide yang saya usulkan ke seluruh masyarakat Indonesia. Semoga Tuhan meridhoi. Amien.


Baca Bagian 1 (klik di sini)


Baca Juga:


Basuko: Partisipasi Masyarakat Bisa Kejar Ketertinggalan Sistem Informasi Pertanahan Nasional


Solusi Petisi 147 Guru Besar Hukum & Agraria Kepada SBY Dalam Penanganan Konflik Agraria & SDA


Reformasi Agraria: Hukum Kita Harusnya Mengacu Pada Azas Hukum Adat "Tanah Leluhur"




Technorati : , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Del.icio.us : , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Zooomr : , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Flickr : , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Sabtu, 04 Mei 2013

Sebagai Negara Bangsa Merdeka Berdasarkan Pancasila, Rakyatlah Pemilik Tanah, Bukan Negara - Bag 1

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.


Jumat, 25 Januari 2013

SUARAAGRARIA.com - Prof. Arie Sukanti Hutagalung, Satu Dari Tiga Guru Besar Pertanahan Indonesia

SUARAAGRARIA.com - Prof. Arie Sukanti Hutagalung, Satu Dari Tiga Guru Besar Pertanahan Indonesia

SUARAAGRARIA.com - Aksi Jalan Kaki Reforma Agraria Petani Blitar Tiba di Brebes

SUARAAGRARIA.com - Aksi Jalan Kaki Reforma Agraria Petani Blitar Tiba di Brebes

SUARAAGRARIA.com - Repdem: Reformasi Agraria Bisa Dijadikan Solusi Atasi Banjir

SUARAAGRARIA.com - Repdem: Reformasi Agraria Bisa Dijadikan Solusi Atasi Banjir

SUARAAGRARIA.com - Tuntut Reformasi Agraria, Petani Indonesia Akan "Ramaikan" Jakarta

SUARAAGRARIA.com - Tuntut Reformasi Agraria, Petani Indonesia Akan "Ramaikan" Jakarta

SUARAAGRARIA.com - Konsorsium Pembaruan Agraria: Stop Kriminalisasi Petani & Jalankan Reforma Agraria Sejati

SUARAAGRARIA.com - Konsorsium Pembaruan Agraria: Stop Kriminalisasi Petani & Jalankan Reforma Agraria Sejati

SUARAAGRARIA.com - Aksi Jalan Kaki 1000 km, Para Pejuang Reforma Agraria Tiba di Merak, Banten

SUARAAGRARIA.com - Aksi Jalan Kaki 1000 km, Para Pejuang Reforma Agraria Tiba di Merak, Banten

SUARAAGRARIA.com - Aksi Jalan Kaki 1000 km, Para Pejuang Reforma Agraria Tiba di Merak, Banten

SUARAAGRARIA.com - Aksi Jalan Kaki 1000 km, Para Pejuang Reforma Agraria Tiba di Merak, Banten

Jumat, 18 Januari 2013

Sengketa Lahan Berlarut, Polres Taput Lakukan Mediasi Warga Kecamatan Sipahutar

SUARAAGRARIAcom, Berita Pertanahan Dari Sumut: Apa yang dilakukan Kapolres Taput Sumatera Utara, AKBP IKG Wijatmika SIK, patut dicontoh Polres-polres lainnya. Agar ketegangan mencair, Wijatmika beserta jajaran terkait segera mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Kecamatan Sipahutar.

“Posisi saya adalah sebagai penengah dalam rangka mencari solusi terbaik sengketa tanah di wilayah Taput agar tidak terjadi konflik agraria berkepanjangan, sekaligus sebagai upaya preventif,” terang Wijatmika dalam sambutannya di Mapolres Taput, Senin (26/11).

Sengketa lahan di Kecamatan Sipahutar terjadi sejak tahun 2004 antara pihak PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan dusun Aek Napa Desa Sabungan Nihuta II. Perusahan tersebut mengklaim telah memiliki ijin konsesi dari Menteri Kehutanan RI.

Hadir dalam mediasi sengketa tanah tersebut Kepala BPN Taput, Dinas Kehutanan diwakili Ir Alboin Butar-butar MH, Kapolsek Sipahutar Iptu E Nainggolan, Camat Marasuddin Silitonga dan pihak yang bersengketa yakni PT TPL diwakili humas Bahari Sibuea dan sejumlah masyarakat.

Wijatmika berharap kedua belah pihak yang bersengketa untuk tetap tenang, tidak mengedepankan emosi yang dapat merugikan kedua belah pihak, dan selalu mengupayakan win-win solution.

Salah satu warga yang hadir sangat berkeberatan dengan pembersihan yang dilakukan TPL, mengingat tanah yang disengketakan tersebut merupakan warisan milik nenek moyang mereka. Warga juga protes dengan TPL karena aktivitas perusahaan tersebut ternyata merusak lingkungan, dan mencemari sumber air minum.

Sementara itu Humas TPL mengaku telah mengantongi ijin konsesi khusus sektor Habinsaran sekitar 24 ribu Hektar, termasuk Desa Tapaun Nauli III, Desa Sabungan Nihuta IV dan Desa Parlombuan.

Untuk itu menurut Humas TPL perusahaan tetap akan melakukan pekerjaannya, karena sudah memiliki izin sehingga tidak melanggar hukum. Tanah yang disengketakan warga sah dan bisa diolah perusahaan.

Akhirnya proses mediasi menghasilkan kesepakatan sementara, dimana pihak perusahaan diminta untuk menetapkan areal kerja dan tata batas lahan konsesi. Sementara penetapan belum keluar, warga diizinkan mencari nafkah di lahan yang disengketakan. Syaratnya, warga tidak melakukan penebangan pohon yang telah ditanami perusahaan.

(gor)

sumber/
source:

suaraagraria.com

Sengketa Lahan SMP PGRI 1 Kedungsalam, Siswa Terpaksa Hengkang

SUARAAGRARIAcom, Sengketa Tanah di Malang: Dunia pendidikan nasional kembali dirundung duka. Sengketa lahan antara SMP PGRI 1 Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang dengan pihak ahli waris keluarga, putra dari Krijomedjo. belum ada solusi. Lagi, peserta didik kembali jadi korban, mereka mau tak mau terpaksa  pindah tempat (24/10/2012).

Menurut salah satu staf sekolah tersebut yang enggan disebutkan namanya, proses pemindahan sebenarnya dilakukan sejak tanggal 23/10/2012 malam. Barang-barang yang dipindahkan adalah bangku, papan tulis, dan beberapa fasilitas belajar lainnya.

Sengketa Lahan Korbankan Siswa
Pihak sekolah memutuskan pindah karena belum ada titik terang tentang masalah sengketa lahan ini dengan pihak ahli waris. “Padahal kondisi ruangan di tempat yang baru belum layak untuk dipakai dalam proses belajar mengajar,” keluhnya.

Menanggapi kepindahan ini, Pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Kabupaten Malang, mengaku tak bisa berbuat banyak. Keputusan untuk pindah lebih karena agar proses belajar mengajar tetap berlangsung. “Jangan sampai peserta didik dirugikan karena sengketa tanah ini,” tutur salah satu pengurus.

Sebelumnya, pihak ahli waris menyegel SMP PGRI 1 Kedungsalam. Akibatnya kegiatan belajar mengajar  90 siswa dilaksanakan di tengah sawah dengan beralaskan tikar. Yayasan mengaku tidak sanggup mengganti biaya, karena sama sekali tak memiliki dana. Sementara ahli waris tetap meminta ganti rugi Rp. 1 miliar, ini artinya sengketa tanah tersebut belum ada titik terang.

Ahli Waris Minta Ganti Rugi Tanah Yang Disengketakan
“Ahli waris memiliki petok D, dan minta ganti rugi penggunaan lahan yang disengketakan yang sudah berpuluhan tahun lamanya,” terang Slamet Efendi, selaku penasehat hukum.

Lanjutnya, tanah bersengketa seluas 1.800 meter persegi ini adalah milik almarhum Krijomedjo, ayah dari Suparno. Ceritanya, pada 1968 ABRI meminjam tanah Krijomedjo untuk digunakan sebagai barak militer selama dua tahun.

Selanjutnya lahan bersengketa ini kemudian digunakan untuk proses belajar mengajar bagi warga sekitar. Sampai saat ini, pihak ahli waris mengklaim tidak pernah mendapatkan ganti rugi lahan. “44 tahun tanah itu ditempati tanpa ganti rugi,” tukas Slamet.

Katanya lagi, jika pemerintah ingin gedung tersebut tetap beridiri di atas lahan yang disengketakan itu, pihak ahli waris mempersilahkan membeli atau menukar guling dengan lahan lainnya. “Kami sebenarnya prihatin dengan para siswa, kenapa mereka jadi korban, pemerintah harus menyelesaikan kasus ini dengan adil,” harap Slamet.

Sementara itu, kepindahan para siswa SMP tersebut mendapat simpati masyarakat setempat. Masyarakat bergotong royong membantu mempersiapkan ruang belajar di tempat yang baru yakni di kompleks TK Dharma Wanita 3, masih di Kedungsalam.

Jadi, mau sampai kapan pendidikan kita dan pelajar - pelajar kita dikorbankan akibat sengketa tanah?

(bam)

sumber/
source:

suaraagraria.com

Effendy Naibaho: Ribuan Sengketa Lahan Gambarkan Ketidakseriusan BPN & Pemprov Sumut

SUARAAGRARIA.com, Medan: 2.833 kasus sengketa tanah di Sumatera Utara (Sumut)  belum ada satu pun yang terselesaikan. Hal tersebut menggambarkan ketidakseriusan Pemerintah Sumut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal penuntasan sengketa lahan.

Demikian diungkapkan Direktur Benny Pasaribu Center, Efendy Naibaho, kepada wartawan, Selasa (2/10) lalu. Permasalahan sengketa tanah di Sumut sepertinya sangat sulit dituntaskan. Padahal jika tidak diselesaikan maka akan banyak korban dan mengganggu keamanan daerah.

“Dibutuhkan good will and political will dalam menyelesaikan sengketa tanah,” tegas Mantan politisi Fraksi PDI Perjuangan ini. Good will dan political will belum dimiliki pimpinan di Pemprov Sumut.

“Jadi harus ada pemimpin yang berkarakter kuat yang mau turun ke bawah dan menyentuh permasalahan masyarakat sampai ke tingkat paling rendah,” tuturnya.

Ia kemudian menunjuk Dr. Ir. Benny Pasaribu MEc, sebagai seorang pemimpin berkarakter yang ia sebutkan tadi.

“Beliau adalah putra daerah, teknokrat, akademisi, juga lanjutnya, komisioner KPPU Pusat, maka sangat berpengalaman dan sanggup membenahi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut,” terangnya.

Dan yang terpenting lagi, katanya, Benny Pasaribu dinilai mampu memberikan garansi penuh, akan adanya penyelesaian sengketa pertanahan di Sumut, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumut.

(tag)

sumber/
source:

suaraagraria.com

Cegah Konflik Lahan: Pemkab Mukomuko Usul Dirikan Gedung Keserasian Sosial

SUARAAGRARIA.com, Bengkulu: Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk membangun gedung keserasian sosial di perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Barat. Hal ini dimaksud agar menghindari konflik di perbatasan terkait persoalan pertanahan dan lahan garapan.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Suyoso, di Mukomuko, Minggu. Gedung keserasian social nantinya termasuk rumah ibadah di perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Barat.

"Pembangunan gedung tersebut agar bisa dimanfaatkan bersama oleh dua warga di wilayah yang berbeda sehingga terjalin hubungan komunikasi yang baik," terang Suyoso.

Menurutnya,  perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Barat merupakan salah satu potensi konflik sosial di Kabupaten Mukomuko.  Apalagi saat ini persoalan yang mengemuka saat ini di sana menyangkut  masalah pertanahan dan lahan garapan.

Dengan adanya fasilitas umum tersebut diharapkan akan membangun komunikasi yang sehat bagi dua pihak warga di perbatasan. "Misalnya, kalau saling bertemu setiap hari di masjid, kecil kemungkinan akan ribut,” paparnya.

"Rencana ini akan kita teruskan kepada Kementerian Sosial," ujarnya.

sumber/
source:

suaraagraria.com

Sengketa Tanah Wakaf: Ratusan Siswa Madrasah Al-Iman Demo di Pengadilan

SUARAAGRARIA.com, Magelang: Ratusan pelajar dari Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Al-Iman berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah (15/10). Unjuk rasa dilakukan demi mempertahankan keberadaan lahan sekolah tersebut.

Para siswa yang berdemo dengan tertib mendukung yayasan sebagai pihak penggugat dalam sidang tersebut. Mereka memprotes pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolah tersebut.

Pihak Yayasan Al-Iman bersikeras mempertahankan tanah wakaf yang bersengketa itu sampai keluarnya keputusan hukum.

Pihak tergugat sendiri mengaku memiliki sertifikat yang sah atas tanah yang ditempati Al-Iman saat ini.

Sementara itu dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Yulman tidak bersedia menangani kasus ini, mengingat pihaknya tidak berwenang. Seharusnya masalah ini ditangani Pengadilan agama sesuai Undang-undang  Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

(don)

sumber/
source:

suaraagraria.com

Konflik Lahan: Warga Desa Sukodadi & Sukarejo Tagih Janji Gubernur Alex Nurdin

SUARAAGRARIA.com, Palembang: Sengketa lahan antara warga desa Sukodadi dan Sukarejo, Kecamatan Sukarame, dengan TNI AU semakin memanas saja. Kedua pihak warga desa tersebut  menagih janji Gubernur Sumatera Selatan, Alex Nurdin, yang sebelumnya mengatakan akan melakukan mediasi.

“Kami menunggu janji Gubernur yang katanya akan melakukan mediasi,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, warga bersepakat tetap bertahan dengan tanpa perlawanan, sampai ada kesepakatan antara warga dan TNI AU yang difasilitasi Alex Noerdin.

Jelasnya, saat ini sebanyak 95 kepala keluarga menetap di RT 31 dan 27  di lahan seluas 150 hektare.  Sebelumnya lima rumah telah dibongkar oleh pihak TNI AU kemarin (__). Pemilik rumah dan warga tidak melakukan perlawanan.

Lanjutnya, warga sangat resah dengan aktivitas perobohan tanaman dan pembakaran di sekitar pemukiman yang diduga dilakukan oknum anggota TNI AU.  Kegiatan tersebut menurut warga dikhawartirkan akan berlanjut dengan penggusuran secara tiba-tiba.

Tidak hanya itu, jalanan diblokir dengan dua pohon besar, sumur warga ditutup secara sepihak.  Tentu saja hal tersebut berpengaruh pada kondisi psikologis warga yang terus memburuk. Warga merasa terintimidasi dengan kegiatan tentara tersebut.

Menurutnya masalah ini sudah laporkan langsung kepada Komisi III DPR. Gayung bersambut, salah satu anggota legislatif, Ahmad Yani, akan meninjau langsung lokasi sengketa tanah hari ini.

(ris)

sumber/
source:

suaraagraria.com

Hindari Bentrok, Pemprov Kalsel Akan Ambil Alih Lahan Tapal Batas Nateh-Campan

SUARAAGRARIA.com, Banjarmasin: Ketegangan antara warga desa Nateh dan Campan yang terjadi di Nateh wilayah Hulu Sungai Tengah (HST) dan Campan wilayah Balangan membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) turun tangan.

Demikian menurut Gubernur Kalsel Rudy Ariffin. Rudy mengungkapkan sebenarnya  permasalahan ini memang akan diserahkan ke Provinsi. Namun kedua daerah lebih memilih berdialog. Namun dalam pertemuan itu kedua pihak warga desa malah hampir bentrok.

Menurut Gubernur, ia telah menyuruh dinas terkait untuk mempertemukan Pemkab Balangan dan HST untuk mencari solusi. Salah satunya dengan pemeriksaan ulang terhadap tapal batas kedua daerah.

Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov Kalsel Hermansyah meminta kedua pihak warga desa untuk mau menahan diri.

Lanjutnya, pihaknya pasti akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. “Hindari kekerasan dan jangan mau diprovokasi,” himbaunya kepada warga.

Menurut Herman, pihaknya segera akan menggelar mediasi untuk mencari solusi yang terbaik untuk menghindari kekerasan.

sumber/
source:

suaraagraria.com

Pembangunan Tol Cijago II Terhambat Negoisasi Lahan Warga Kukusan

SUARAAGRARIA.com, Kukusan: Belum adanya kesepakatan harga pembebasan lahan antara warga Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji dengan tim appraisal, membuat pembangunan jalan Tol Cinere-Ja¬gorawi (Cijago) tahap II terhambat.

Warga merasa berkeberatan dengan harga ganti rugi tanah yang ditetapkan tim appraisal. Warga menganggap tim appraisal seharusnya bukan menerapkan ganti rugi, tapi harus ganti untung.

Menurut salah seorang warga, Syamsudin, pihak warga telah melaporkan molornya proses negoisasi harga lahan milik warga Kukusan ke Ombudsman Republik Indonesia.  “Pihak TPT, P2T, dan Pemkot Depok, kami adukan karena tidak transparan dalam memaparkan proses pembebasan lahan, terutama yang terkait taksiran harga ganti rugi yang riil,” katanya.

Menurutnya, pihak Ombudsman sendiri berjanji segera akan memanggil pihak TPT, P2T, dan Walikota Depok.

Tambahnya lagi, warga Kukusan yang terkena proyek tol Cijago tahap II mematok harga lahannya dengan kisaran Rp.6.500.000 per meter (zona satu), Rp.5.800.000 (zona dua), Rp.5.300.000 (zona tiga), Rp.4.800.000 (zona empat), Rp.4.300.000 (zona lima), dan Rp.3.800.000 (zona enam).

Harga tersebut mengacu pada kelipatan nilai jual obyek pajak (NJOP), dan harga pasaran tanah di wilayah tersebut, dan telah memperhitungnya dengan mengedepankan azas keadilan. Harga tersebut sejak dua bulan lalu sudah disampaikan kepada P2T dan TPT, namun belum ada jawaban.

“Warga telah berkorban dengan bersedia menjual tanah kami, ini karena demi kepentingan umum, sayangnya nilai yang ditawarkan TPT terlalu murah,” tegas Syamsudin.

sumber/
source:

suaraagraria.com

Sengketa Pertanahan di Batam Bisa Meledak Sewaktu-waktu

SUARAAGRARIA.com, Batam: Bentrokan berdarah akibat sengketa lahan Batu Ampar di sekitar Hotel Planet Holiday Juni lalu menimbulkan keprihatinan mendalam. Bentrokan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan pertanahan di Batam dapat meledak sewaktu-waktu.

Demikian Anggota Komnas HAM RI, Jhoni Nelsen Simanjuntak kepada pers baru-baru ini. "Ibarat bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu jika tidak ditangani serius," tegasnya.

Untuk itu Badan Pengusahaan (BP) Batam dan juga Pemko Batam diminta memberikan perhatian yang serius terhadap masalah pertanahan di daerah kerjanya. Tidak mustahil akan banyak terjadi kekerasan akibat persoalan lahan.

Menurutnya, sengketa lahan muncul karena tumpang tindih hak pengelolaan. Ia kemudian menunjuk kasus Hotel Planet,  Jasirullah dengan PT Batam Island Marine (BIM) di Pulau Manis dan lain-laihn yang disinyalir memiliki sertifikat tanah lebih dari satu.

Sengketa lahan sering berujung pada bentrok fisik, dan sangat rawan dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Makanya penataan pertanahan yang benar di Batam urgen dilakukan.


sumber/
source:

suaraagraria.com

Sengketa Lahan di Mesuji: Tim Terpadu Lakukan Pengukuran Lewat Udara

SUARAAGRARIA.com, OKI: Tim terpadu yang terdiri dari Pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Okan Komering Ilir (OKI) berencana akan melakukan pengukuran lahan sawit yang disengketakan di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, besok (Selasa, 18/9/2012). Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan sengketa di Mesuji.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Tim Terpadu penyelesaian sengketa lahan, Engga Dewa Zainal. Menurut Engga, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati OKI, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terpadu kepada dua pihak bersengketa, yakni masyarakat dan perusahaan.

“Sosialisasi dipimpin oleh asisten I Setda OKI, Anthonius Leonardo, di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji. Hasilnya masyarakat mendukung pengukuran ulang sengketa lahan sawit, baik itu Plasma maupun yang masuk dalam HGU,” ujarnya, Minggu (16/9/2012).

Lanjutnya, pengukuran udara dilakukan untuk lahan plasma seluas 1.068 hektar (ha) dengan 534 SKT dan lahan seluas 298 ha yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). “Akan dilacak titik koordinat sebagai titik luas kebun sawit,” terangnya.

Nantinya setelah pengukuran, tim terpadu akan memetakan kembali lahan yang disengketakan itu. Hasil pemetaan kemudian diharapkan dapat menyamakan persepsi antara perusahaan dan masyarakat, untuk selanjutnya akan dijadikan bahan dalam musyawarah ganti rugi lahan dan lain-lainya.

Seperti diketahui sengketa lahan kelapa sawit di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir menimbulkan bentrokan pada bulan April  2011. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menetapkan status QUO lahan tersebut. Baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh memanen buah kelapa sawit. 

sumber/
source:

suaraagraria.com

Liput Sengketa Tanah: Lagi, Wartawan Jadi Korban Kekerasan

SUARAAGRARIA.com, Blitar: Penganiayaan terhadap wartawan nampaknya belum akan berakhir di bumi tercinta ini. Dua wartawan televisi lokal di Kabupaten Blitar menjadi korban penganiayaan oleh massa saat meliput sengketa tanah di perkebunan Swaru Buluroto Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Blitar.

Dua jurnalis yang diketahui menjadi korban kekerasan adalah Faizin alias Wiro (39) jurnalis Rtv dan Khoirul Hadi (37) jurnalis Surabaya TV.

Akibat penganiayaan itu, Wiro mengalami luka serius berupa benjol belakang kepala dan dada kanan memar. Diduga luka itu akibat tendangan dan pukulan benda tumpul. Sedangkan Khoirul tidak mengalami luka serius, karena sempat melarikan diri bersama 5 jurnalis lainnya.

Berdasarkan informasi, kejadian berawal saat dua korban bersama 4 jurnalis tv lainnya berniat meliput buntut sengketa lahan eks perkebunan swarubuluroto, Selasa (28/8/2012) siang.

Naas bagi mereka saat mereka sedang meliput tiba-tiba ada yang tidak terima dengan kehadiran wartawan dan memprovokasi warga. Kedua korban lantas dihajar massa, sementara lainnya berhasil melarikan diri.

Kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Ngudi Waluyo. Setelah itu langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polres Blitar bersama belasan jurnalis Blitar dan Kediri.

sumber/
source:

suaraagraria.com

Jokowi: Sengketa Tanah Harus Diselesaikan Dengan Win-win Solution

SUARAAGRARIA.com, Jakarta: Calon Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menyelesaikan konflik lahan dengan semangat win-win solution. Banyak cara untuk menyelesaikan konflik tanah dengan damai.

Demikian diungkapkan Jokowi di kantor Sekretariat Tim Kampanye Jokowi-Basuki, Jalan Borobudur No. 22 Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu lalu (25/8/2012).

Menurutnya sengketa lahan harus diselesaikan dengan cara-cara yang solutif. Banyak cara, misal jika tanah negara maka bisa diberikan kepada warga dengan syarat mau diatur dan ditertibkan.

Cara lainnya, dengan berdialog, dengan demikian aspirasi masyarakat bisa ditampung sekaligus win win solution bisa dicapai di antara kedua belah pihak.

Jokowi berkeyakinan pengalamannya telah membuktikan bahwa dialog bisa menyelesaikan masalah. "Tidak sekali dua kali saya menyelesaikan seperti itu," tegasnya yakin.

(gor/ed.olo)

sumber/
source:

suaraagraria.com

Sengketa Ogan Ilir: Komnas HAM Menduga Ada Pelanggaran HAM

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akhirnya merilis hasil penyelidikannya atas kasus penembakan warga di Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu (27 Juli 2012).  Menurut lembaga kemanusiaan tersebut polisi diduga melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dalam peristiwa tersebut.

Demikian disampaikan Ketua tim penyelidikan, Nur Kholis kepada wartawan di kantornya.  Nur menerangkan setidaknya ada lima pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, hak atas rasa aman, hak anak dan hak atas kesehatan. Komnas HAM, kata Nur Kholis, juga telah menemukan satu peluru tajam dan selongsong milik anggota Brimob.

Sengketa ini merupakan rentetan perselisihan lahan antara warga dan PT Perkebunan Nusantara VII, Cinta Manis. Perusahaan tebu itu ketika itu mengklaim telah kehilangan 127 ton pupuk. Perusahaan kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi dan menduga masyarakat setempat yang mengambilnya.

Ketika itu sebanyak 300 aparat melakukan operasi penegakan hukum di desa itu untuk mencari pelaku pencurian pupuk. Polisi menurut Nur bertindak over acting. Oknum anggota Brimob mengeluarkan tembakan peringatan empat kali dilanjutkan dengan tembakan beruntun dan diduga menganiaya lima warga di Simpang Empat.

Menurut N ur, konflik agraria antara warga dengan PT Perkebunan Nusantara VII Unit Cinta Manis sesungguhnya telah terjadi sejak 1982.

Pada tahun 2009 bentrok polisi dan masyarakat terkait dengan sengketa lahan di wilayah tersebut terjadi pertama kali. Dalam kejadian itu beberapa warga mengalami luka tembak.

Komnas HAM kemudian menemukan satu buah magazine (tempat peluru), 12 peluru tajam dan delapan selongsong peluru dalam peristiwa tersebut.

Polisi, menurut Kholis, sudah terlalu jauh masuk dalam sengketa agraria. Seharusnya yang lebih berperan dalam hal ini adalah Bupati, karena dia lah yang lebih mengenal warganya. Dengan demikian dialog seharusnya lebih diutamakan.


sumber/
source:

suaraagraria.com

BPN Sengketa Tanah Di Mukomuko Diselesaikan Dengan Damai

SUARAAGRARIA.com, Bengkulu: Ketika daerah lain sengketa tanah berujung pada kekerasaan atau pengadilan, hal itu tidak terjadi di wilayah kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.  BPN Mukomuko berjanji akan terus mengutamakan proses damai dalam penyelesaikan sengketa pertanahan di Bengkulu, khususnya wilah kerjanya.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor BPN Mukomuko, Horrison Napitupulu, di Mukomuko, Jumat.
"Kami usahakan penyelesaian kasus sengketa di Mukomuko jangan sampai masuk ke pengadilan, apalagi dengan jalur kekerasan, kami utamakan dengan proses damai," tegasnya.

Ketika ditanya contohnya, ia kemudian menunjuk salah satu penyelesaian sengketa tanah 27 warga dengan satuan permukiman (SP) VII Desa Rawa Mulya yang mengklaim memiliki lahan seluas 50 hektare di kebun seorang pengusaha. “Diupayakan dengan jalan damai saja,” tukasnya.

Menurutnya sengketa tersebut sudah lama terjadi. Saat ini lahan tersebut ditanami kebun sawit. Dalam sengketa ini pihak BPN Mukomuko telah memberikan masukan kepada kedua belah pihak. “Syukurlah kedua pihak bersengketa sedang membahas untuk menyapai kesepakatan damai," ujarnya.

Namun ia tidak menampik ada sengketa yang telah masuk ke proses pengadilan. Ia kemudian mencontohkan sengketa tanah hak guna usaha PT PD Pati dengan warga yang kini sedang dalam proses hukum.

Yang terpenting kami sebagai pihak yang menengahi memberikan masukan positif bagi kedua belah pihak bersengketa, dan mendorong agar terselesaikan dengan cara damai dan tanpa anarkisme,” tegasnya.


sumber/
source:

suaraagraria.com

WALHI: Penyelesaian Sengketa Tanah Pascapenembakan di Ogan Ilir Berjalan di Tempat

SUARAAGRARIA.com , Palembang: Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menyesalkan terhentinya penyelesaian sengketa lahan di Ogan Ilir antara PTPN VII Cinta Manis dengan masyarakat dari 21 desa di kabupaten itu pasca penembakan yang menimbulkan korban luka dan tewas.

Menurut Anwar Sadat, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel), masyarakat belum berani mengajukan tuntutan mereka kembali, karena saat ini warga tak bebas menyelenggarakan pertemuan untuk membahas tuntutan lahan tersebut.

"Warga masih trauma setiap kali ada pertemuan, karea kehadiran polisi. Meski baik-baik caranya, tapi warga nampaknya trauma," katanya di Palembang, Sumsel, Kamis (9/8/2012).

Sebaliknya, pihak PTPN VII Cinta Manis telah beroperasi secara penuh. Penggarapan lahan berlangsung di seluruh lokasi dengan kawalan pihak kepolisian.

Namun sebagian lahan sempat tak ditanami perusahaan karena bersengketa dengan kelompok masyarakat Gerakan Petani Penesak Bersatu (GPPB). GPPB mengklaim 15.000 hektar lahan PTPN VII Cinta Manis. Menurut mereka mengatakan lahan tersebut dulu dirampas pada zaman Orde Baru sekitar.

sumber/
source:

suaraagraria.com

Walhi: Sengketa Agraria Berdarah, Reformasi Agraria Tak Bisa Ditawar

SUARAAGRARIA.com, Jakarta - Tewasnya seorang anak kecil, Angga bin Darmawan (12 tahun), dan jatuhnya beberapa korban luka asal Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir di tangan Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mencerminkan ketidakberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya.

Beberapa korban luka hingga saat ini masih dirawat. Korban luka dan tewas diduga kuat adalah akibat serangan Brimob yang merangsek masuk ke dalam pemukiman warga.

“Setiap konflik agraria selalu disertai pelanggaran HAM, terutama terhadap kaum tani. Petani selalu ditempatkan sebagai pihak yang salah dan kalah. Sebaliknya, aparatur negara  justru berada di posisi yang berlawanan dengan rakyat. Mereka menjadi pelindung dan penjaga para pemilik modal. Pemerintah juga tidak melakukan upaya secara adil dan beradab dalam menyelesaikan konflik yang melibatkan petani tersebut,” demikian bunyi siaran pers Walhi baru-baru ini.

Pemerintah Tak Netral Tangani Sengketa Agraria

Walhi kemudian mempertanyakan netralitas pemerintah dalam menyelesaikan sengketa agraria. Karena alasan menyelesaikan konflik agraria antara petani dengan PTPN VII, Pasukan Brimob tidak semestinya mengeluarkan tembakan secara sembarangan yang berakibat korban tewas dan luka.

Tidak hanya itu, Walhi juga memprotes kebijakan polisi yang tetap saja menempatkan aparat Brimob di lapangan. Seperti diketahui Polda Sumsel mengeluarkan kebijakan tidak akan menarik pasukan dan justru akan menambah pasukan. “Menunjukkan arogansi kepolisian dan hilangnya netralitas polisi dalam menjaga ketertiban, serta semakin memperkeruh suasana di lapangan,” tegas Walhi.

Jika penempatan pasukan bertujuan untuk pengamanan aset negara, justru patut dipertanyakan. Karena lebih dari 20.000 Ha tanah yang diklaim milik PTPN VII justru tidak memilik Hak Guna Usaha. Artinya lebih dari 30 tahun PTPN VII mengoperasikan tanahnya secara ilegal. Berdasarkan surat keterangan Badan Pertanahan Nasional, tanah PTPN VII yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hanya 6.512,423 Ha.

Dengan demikian Walhi menegaskan bahwa kejadian berdarah ini bukanlah bentrokan antara petani (baca: warga) dengan aparat. Hal ini penting mengingat lokasi penembakan terjadi berada di pertengahan pemukiman penduduk, kurang lebih 10 Km dari lokasi pabrik PTPN VII Unit Usaha Cinta Manis.

Walhi juga mengungkapkan bahwa sesungguhnya para petani berniat menyelesaikan sengketa agraria dengan jalan damai. Sebab pada 16 Juli 2012, perwakilan petani Ogan Ilir telah mendatangi Mabes Polri, BPN, dan Kementerian BUMN. Sayangnya tidak ada solusi kongkrit dalam menyelesaikan sengketa agraria dimaksud.

Solusi Sengketa Agraria Dengan Kekerasan Bukan Kali Ini Saja

Walhi mengungkapkan beberapa data yang menunjukkan bagaimana penyelesaian sengketa agraria dengan cara-cara anarkis. Dalam bulan ini. 17 Juli 2012, Polres Ogan Ilir Sumsel telah menangkap 12 orang terkait konflik dengan PTPN VII, termasuk satu kejadian dimana ibu dan anaknya yang masih berumur 1,5 tahun dibawa ke Polres Ogan Iir.

Keesokannya, 18 Juli 2012, terjadi konflik pertambangan dengan PT. CMA di Donggala, Sulawesi Tengah yang mengakibatkan 19 orang ditangkap, 4 tertembak dan 1 orang (atas nama Masdudin) meninggal dunia di RS Palu akibat luka tembak serius.

Pada 23 juli, dua orang petani anggota SPI Jambi ditangkap pada saat menghadiri undangan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari dalam diskusi rangka penyelesaian konflik antara petani dengan PT. REKI.

Tindakan aparat tersebut jelas telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2, yaitu tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum. Tindakan kekerasan dan penembakan oleh aparat brimob jelas merupakan tindakan yang brutal dan melanggar hak masyarakat yang dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Bab XA.

Walhi juga sangat menyayangkan sikap kepolisian yang tidak mampu bersikap mandiri dan diduga memihak kepada golongan pemodal. Apalagi selama ini, dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan, petani selalu berada dalam posisi rentan, secara sosial, ekonomis dan politis. Untuk itu, polisi diharapkan lebih proaktif dan mendalam saat menangani kasus sengketa lahan tersebut.

Secara khusus Walhi Berikut bunyi lima tuntutan Walhi dan Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-Hak Rakyat Indonesia:
1.Tragedi Limbang Jaya berdarah ini bukanlah bentrokan antara warga (yang mayoritas petani) dan aparat Brimob Polda Sumsel, melainkan serangan langsung kepolisian terhadap masyarakat yang seharusnya mereka lindungi.
2.Presiden SBY untuk memerintahkan Kapolri dan juga TNI untuk menarik seluruh pasukannya dari wilayah konflik agraria.
3.Pihak kepolisian agar mampu bersikap mandiri dan tidak memihak kepada golongan pemodal, sesuai dengan visi dan misi Polri. Hal ini penting untuk menghentikan kekerasan dan kriminalisasi petani.
4.Penghentian segala bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang dirampas.
5.Sekarang juga dilaksanakan pembaruan agraria sejati sesuai, berpedoman kepada UUD  1945 dan UUPA No.5 /1960.

sumber/
source:

suaraagraria.com

Sengketa Agraria, Rekomendasi Komnas HAM Tak Digubris

SUARAAGRARIA.com, Jakarta - Peristiwa bentrok yang marak terjadi belakangan ini disebabkan oleh sikap pemerintah dan kepolisian yang tidak pernah menanggapi rekomendasi Komnas HAM tentang cara penanganan konflik agraria.

Rekomendasi dimaksud adalah penarikan pasukan Brimob dari lokasi perkebunan-perkebunan yang menjadi medan konflik agraria, termasuk beberapa kecamatan di Ogan Ilir, Sumsel, di lokasi PTPN VII Unit Cinta Manis.

Demikian ditegaskan Komisioner Komnas HAM Ridha Saleh kepada wartawan di Jakarta, Minggu,

Ridha berpendapat sudah waktunya pemerintah dan kepolisian segera mengevaluasi manajemen penanganan agraria selama ini. Salah satu yang penting adalah segera menarik pasukan Brimob dan menghentikan segala bentuk tindakan represif dalam penyelesaian konflik agraria. “Harus lebih mengedepankan upaya dialogis,” tegasnya.


sumber/
source:

suaraagraria.com

Kematian Angga: Profesionalisme Polisi Sedang Diuji

SUARAAGRARIA.com, Sulsel - Korban meninggal Angga menimbulkan banyak keprihatinan wakil rakyat. Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menyayangkan jatuhnya korban jiwa akibat bentrok yang terjadi antara pihak aparat kepolisian dengan petani di Desa Limbang Jaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

" Ini menjadi pembelajaran, kalau korbannya itu orang yang tidak bersalah, ini menjadi ujian profesionalitas aparat kepolisian," jelasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/07/2012).

Pramono berharap dibentuknya tim investigasi dari Komnas HAM, internal kepolisian, dan pemerintah daerah sehingga bisa ditemukan akar permasalahan insiden tersebut. Terus ada hukuman setimpal bagi pihak bersalah.

Tambahnya lagi, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penanganan konflik maupun kebijakan mengenai agraria kurang berjalan secara dinamis di Indonesia.

Seperti diketahui pada Jumat 27 Juli lalu terjadi bentrok antara warga dengan polisi di Desa Limbung Jaya. Dalam insiden ini, Angga Darmawan (12), tewas diduga akibat tertembak di kepala saat lari keluar dari game centre karena mendengar suara keributan.

sumber/
source:

suaraagraria.com

Nudirman Munir: Sengketa Pertanahan, Pemerintah Harus Berpihak Rakyat

SUARAAGRARIA.com, Jakarta - Jatuhnya korban tewas dan luka akibat sengketa pertanahan yang marak belakangan ini memunculkan keperihatinan yang mendalam. Menyikapi hal tersebut anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir, berharap pemerintah selalu pro rakyat kecil dalam menyelesaikan sengketa.

"Hal ini saya permasalahkan, kenapa rakyat selalu jadi korban. Saya sudah sampaikan berkali-kali kepada Pak Kapolri, tidak adanya keberpihakan pemerintah kepada rakyat, sehingga yang jadi korban selalu rakyat," tukas Nudirman di Jakarta, Senin (30/7/2012).

Nudirman yakin jika pemerintah berpihak kepada rakyat, maka pasti ada solusinya. Tapi ini justru rakyat selalu ditaruh di pihak yang salah. Padahal keinginan rakyat sederhana, bisa makan dan bisa hidup sejahtera.

Nudirman menunjuk bentrok warga dengan PTPN VII Cinta Manis dan kasus terminal bayangan di Jalan Tol Jati Bening, Bekasi. Di situ padahal rakyat hanya berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Kenapa harus berhadapan dengan aparat ?” katanya.

"Tindakan kekerasan polisi terhadap rakyat, itu menunjukkan pemerintah mengorbankan rakyat. Artinya tindakan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, dan menyakiti hati rakyat," paparnya.

Ia kemudian berharap apa yang telah terjadi belakangan ini tidak meledak seperti bom waktu. Syaratnya, tidak lain adalah pemerintah berpihak pada rakyat.

"Masalah seperti ini sudah menghantui kita hampir di seluruh wilayah Indonesia. Papua, Sulawesi, Maluku, Kalimantan, dan Sumatera. Sudah terlalu banyak air mata tumpah dan nyawa melayang,” tegasnya.

(bud/ed.olo)

sumber/
source:

suaraagraria.com

LSM Perintis Dukung Komitmen Presiden Terkait Penyelesaian Sengketa Tanah

SUARAAGRARIA.com, Sulsel - LSM Perintis mendukung penuh Komitmen Presiden RI, Susilo Bambang Yodhoyono (SBY)  untuk membentuk tim terpadu dalam mencari penyelesaian masalah sengketa agraria (pertanahan).

“Sebagai lembaga yang sering membela masyarakat kecil tentunya kami mendukung dan menunggu realisasi janji Presiden kita,” tegas Ketua Umum LSM PERINTIS, Hendra Silitonga.

Hendra menambahkan ini adalah bukti orang nomor satu di negeri ini saja memiliki komitmen tinggi untuk menyelesaikan sengketa tanah, oleh karena itu seharusnya diikuti pula oleh jajaran di bawahnya, seperti BPN, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan serta para kepala daerah.

“Permasalahan pertanahan seperti bom waktu saja, bukan tidak mungkin akan menjadi kerusuhan besar di masa mendatang,” terangnya.

Tambah Hendra, penyelesaian konflik agrarian harus disikapi arif dan bijaksana, dengan pendekatan-pendekatan secara sosial dan budaya yang efektif untuk menghasilkan win-win solution.

“Komitmen Presiden itu karena ia sudah memahami dampak psikologi dari akumulasi kekecewaan rakyat akibat terjadinya kebuntuan kepastian hukum. Beliau juga pasti telah berkonsultasi dan mendapatkan masukan dari para ahli/pakar hukum atas dampak yang mungkin terjadi itu nantinya,” tegasnya.



sumber/
source:

suaraagraria.com